"At-Tibyaan fii Aadaabi Hamalatil Quran"//Keutamaan Membaca dan Mengkaji Al-Quran


BAB V:
PANDUAN MENGHAFAZ AL-QUR’AN

Sebenarnya adab-adab ini sudah saya kemukakan sebagiannya pada bagian yang sebelum ini. Bagaimanapun, tidak ada salahnya mengulanginya sekali lagi di sini.

Diantara adab-adab menghafaz Al-Qur’an ialah: Dia mesti berada dalam keadaan paling sempurna dan perilaku paling mulia, hendaklah dia menjauhkan dirinya dari segala sesuatu yang dilarang Al-Qur’an, hendaklah dia terpelihara dari pekerjaan yang rendah, berjiwa mulia, lebih tinggi derajatnya dari para penguasa yang sombong dan pencinta dunia yang jahat, merendahkan diri kepada orang-orang sholeh dan ahli kebaikan, serta kaum miskin, hendaklah dia seorang yang khusyuk memiliki ketenangan dan wibawa.

Diriwayatkan daripada Umar bin Al-Khattab ra bahwa dia berkata: “Wahai para qari (yang mahir membaca) Al-Qur’an, angkatlah kepalamu! Jalan telah jelas bagimu dan berlombalah kamu untuk berbuat kebaikan dan janganlah kamu menggantungkan diri kepada orang lain.”

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, katanya: “Hendaklah penghafaz Al-Qur’an menghidupkan malamnya dengan membaca Al-Qur’an ketika orang lain sedang tidur dan siang harinya ketika orang lain sedang berbuka. Hendaklah dia bersedih ketika orang lain bergembira dan menangis ketika orang lain tertawa, berdiam diri ketika orang lain bercakap dan menunjukkan kekhusyukkan ketika orang lain membanggakan diri.”

Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali ra, katanya: “Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu, menganggap Al-Qur’an sebagai surat-surat dari Tuhan mereka. Maka mereka merenungkan pada waktu malam dan mengamalkannya pada waktu siang.”

Diriwayatkan dari Al-Fuadhai bin Iyadh, katanya: “Penghafaz Al-Qur’an tidak bisa meminta keperluannya dari seorang khalifah (penguasa) dan dari orang yang berada di bawah kekuasaannya.”

Diriwayatkan dari Al-Fudhai juga, katanya: “Penghafaz Al-Qur’an adalam pembawa bendera Islam. Tidaklah patut dia bermain bersama orang yang bermain dan lupa bersama orang yang lupa, serta tidak berbicara yang sia-sia dengan kawannya untuk mengagungkan Al-Qur’an.”

Masalah ke-23:
Hal yang perlu diberi penekanan dari apa yang diperintahkan kepada penghafaz Al-Qur’an ialah agar menghindarkan diri dari perbuatan menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber penghasilan atau pekerjaan dalam kehidupannya. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Syibil ra, katanya: Rasulullah saw bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Bacalah Al-Qur’an dan jangan menggunakannya untuk mencari makan, jangan mencari kekayaan dengannya, jangan menjauhinya dan jangan melampaui batas di dalamnya.”

Diriwayatkan dari Jabir ra, dari Nabi saw: “Bacalah Al-Qur’an sebelum datang suatu kaum yang mendirikannya seperti menegakkan anak panah dengan terburu-buru dan mereka tidak mengharapkan hasilnya di masa depan."
                             (Riwayat Abu Dawud)

Dia meriwayatkannya dengan maknanya dari riwayat Sahl bin Sa’ad, artinya mereka mengharapkan upahnya dengan segera berupa uang atau kemasyuran dan sebagainya.

Diriwayatkan dari Fudhai bin Amrin ra, katanya: “Dua orang sahabat Rasulullah saw memasuki satu masjid. Ketika imam memberi salam seorang lelaki berdiri kemudian membaca beberapa ayat dari Al-Qur’an, kemudian dia meminta upah. Salah seorang dari keduanya berkata, Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’un.’”

Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Akan datang suatu kaum yang meminta upah karena membaca Al-Qur’an. Maka siapa yang meminta upah karena membaca Al-Qur’an, janganlah kamu memberinya.”

Isnad hadits ini terputus karena Al-Fudhai bin Amrin tidak mendengar dari sahabat.

Sementara mengambil upah karena mengajar Al-Qur’an, maka para ulama berlainan pendapat.

Imam Abu Sulaiman Al-Khattabi menceritakan larangan mengambil upah karena membaca Al-Qur’an dari sejumlah ulama, di antaranya Az-Zuhri dan Abu Hanifah. Sejumlah ulama mengatakan bisa mengambil upah jika tidak mesyaratkannya, yaitu pendapat Hasan Bashri, Sya’bi dan lainnya berpendaapat bisa mengambil upah. Jika menyinggung dan dengan akad yang benar, ada hadits sahih yang mengharuskannya karena telah karena telah ada hadits-hadits sahih yang mengharuskannya.

Ulama yang melarangnya berhujah dengan hadits Ubadah bin Shamit bahwa dia mengajarkan Al-Qur’an kepada seorang lelaki penghuni Shuffah, kemudia dihadiahkan kepadanya sebuah busur. Maka Nabi saw berkata kepadanya:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Jika engkau suka dipakaikan kalung dari api di lehermu, maka terimalah hadiah itu.”

Hadits itu adalah hadits masyur yang diriwayatkan oleh Abu Dawud  dan lainnya. Dan berhujjah pula dengan banyak athar dari ulama Salaf.

Para ulama yang mengharuskan bisa mengambil upah tadi menjawab tentang hadits Ubadah itu dengan dua jawaban:

a) Bahwa dalam isnad hadits itu ada masalah.
b) Orang itu menyumbangkan tenaga untuk mengajar, sudah tentu dia tidak berhak mendapat apa-apa. Kemudian dia diberi hadiah sebagai tanda terima kasih, maka dia tentu tidak bisa mengambilnya. Lain halnya dengan orang yang mengadakan akad dengannya sebelum mengajar. Wallahu’alam.

Masalah ke-24:
Hendaklah dia memelihara bacaan Al-Qur’an dan memperbanyak bacaanya. Ulama salaf mempunyai kebiasaan-kebiasaan yang berlainan tentang tempo dan jangka masa mengkhatamkan Al-Qur’an. Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari sebagian ulama Salaf bahwa mereka mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam setiap dua bulan, manakala setengah dari mereka mengkhatamkan Al-Qur’an dalam setiap bulan.

Setengah dari mereka mengkhatamkannya sekali dalam sepuluh malam dan setengahnya mengkhatamkan sekali dalam setiap delapan malam. Banyak dari mereka mengkhatamkan dalam setiap tujuh malam. setengahnya mengkhatamkannya dalam setiap enam malam. Dsan ada pula dari mereka mengkhatamkannya dalam setiap lima malam.

Sedangkan setengah dari mereka ada yang mengkhatamkannya dalam setiap empat malam, setiap tiga malam atau setiap dua malam. bahkan setengah dari mereka mengkhatamkannya sekali dalam sehari semalam.

Di antara mereka ada yang mengkhatamkannya dua kali dalam sehari semalam dan ada yeng tiga kali. Bahkan setengah dari mereka mengkhatamkkannya delapan kali, yaitu empat kali pada waktu malam dan empat kali pada waktu siang.

Diantara orang-orang mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam sehari semalam ialah Usman bin Affan raTamim Ad-Daariy, Said bin Jubair, Mujahid, Asy-Syafi’i dan lainnya.

     Diantara orang-orang yang mengkhatamkan tiga kali dalam sehari semalam ialah Sali bin umar ra Qadhi Mesir pada masa pemerintahan Mu’awiyyah.

Diriwayatkan bahwa Abu Bakr bin Abu Dawud ra mengkhatamkan Al-Qur’an tiga kali dalam semalam.
Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Kindi dalam kitabnya berkenaan dengan Qadhi Mesir bahwa dia mengkhatamkan Al-Qur’an empat kali dalam semalam.

     Asy-Syeikh Ash-Shahih Abu Abdurahman As-Salami ra berkata:

     “Aku mendengar Asy-Syeikh Abu Usman Al-Maghribi berkata, ‘Ibnu Khatib ra mengkhatamkan Al-Qur’an empat kali pada waktu siang dan empat kali pada waktu malam.”

     Ini adalah jumlah terbanyak yang saya ketahui dalam sehari semalam.

     Diriwayatkan oleh As-Sayyid, Ahmad Ad-Dauraqi dengan isnadnya dari Manshur bin Zaadzan ra, seorang tabi’in ahli ibadah bahwa dia mengkhatamkan Al-Qur’an di antara waktu Zuhur dan Ashar, kemudian mengkhatamkannya pula antara maghrib dan Isyak pada bulan Ramadhan dua kali. Mereka mengakhirkan sembahyang Isyak pada bulan Ramadhan hingga berlalu seperempat malam.

     Diriwayatkan dari Manshur, katanya: “Ali Al-Azadi mengkhatamkan Al-Qur’an di antara Maghrib dan Isyak setiap malam pada bulan Ramadhan.”

     Diriwayatkan dari Ibrahim bin Said, katanya: “Ayahku duduk sambil melilitkan serbannya pada badan dan kedua kakinya dan tidak melepaskannya hingga selesai mengkhatamkan Al-Qur’an.”

     Sedangkan orang yang mengkhatamkannya dalam satu rakaat banyak sekali hingga tidak terhitung jumlahnya. Diantara orang-orang yang terdahulu ialah Usman bin Affan, Tamim Ad-Daariy dan Said bin Jubair ra yang mengkhatamkan dalam setiap rakaat di Kaabah.

     Manakala yang mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam seminggu, di antara mereka adalah Usman bin Affan r.a: Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Thabit dan Ubai bin Ka’ab ra Dan dari tabi in antara lain ialah Abdurrahman bin Zaid, Alqamah dan Ibrahim rahimahullah. Hal itu berbeda menurut perbedaan orang-orangnya.
    
     Barangsiapa yang ingin merenungkan dan mempelajari dengan cermat, hendaklah dia membatasi diri pada kadar yang menimbulkan pemahaman yang sempurna atas apa yang dibacanya. Demikian jugalah siapa yang sibuk menyiarkan ilmu atau tugas-tugas agama lainnya dan kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum, hendaklah dia membatasi pada kadar tertentu sehingga tidak mengganggu apa yang wajib dilakukannya.

     Jika kita belum termasuk ke peringkat yang di capai orang-orang yang disebut ini, maka bisalah kita memperbanyak membaca Al-Qur’an sedapat mungkin tanpa menimbulakan kejemuan dan tidak terlalu cepat membacanya.

     Sejumlah ulama terdahulu tidak suka mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari semalam. Mereka bertolak dari hadits sahih yang diriwayatkan Abdullah bin Amrin bin Al-Ash ra, katanya: Rasulullah saw bersada:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Tidaklah orang yang membaca (mengkhatamkan) Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari.”
     (Riwayat Adu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan lainnya)

Tirmidzi berkata, ini hadits hasan sahih. Wallahua’lam.

Sementara waktu permulaan dan pengkhataman bagi orang yang mengkhatamka Al-Qur’an dalam seminggu, maka telah diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Usman bin Affan ra memulai membaca Al-Qur’an pada malam jumat dam mengkhatamkannya pada malam Khamis.

     Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata dalam Al-Ihya: “Cara yang lebih baik ialah mengkhatamkan sekali pada waktu malam dan sekali pada waktu siang dan menjadikan pengkhataman siang pada hari Senin dalam dua rakaat fajar atau sesudahnya serta menjadikan pengkhataman malam pada malam jumaat dalam dua rakaat Maghrib atau sesudahnya supaya awal siangnya berhadapan dengan akhirnya.”

     Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Dawud dari Umar bin Murrah At-Tabi’I, katanya: “Mereka suka mengkhatamkan Al-Qur’an dari awal malam atau dari awal siang.”

     Diriwayatkan dari Thalhah bin Musharif seorang At-Tabi’I Al-Jalil, katanya: “Barangsiapa mengkhatamkan Al-Qur’an pada waktu manapun pada waktu siang, maka para malaikat mendoakan baginya sampai petang. Dan siapa yang mengkhatamkan Al-Qur’an pada waktu manapun dari waktu malam, maka para malaikat mendoakan baginya sampai pagi.” Diriwayatkan juga dari Mujahid hadits seperti itu.

     Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Msunadnya dengan isnadnya dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra katanya: “Jika pengkhataman Al-Qur’an bertetapan dengan awal  malam, maka para malaikat mendoakan baginya sampai pagi. Dan apabila pengkhatamannya bertetapan dengan akhir malam, maka para malaikat mendoakan baginya sampai petang.” Ad-Darimi berkata, ini hadits hasan dari Sa’ad.
    
     Diriwayatkan dari Habib Abi Thabit seorang tabi’in bahwa dia mengkhatamkan Al-Qur’an sebelum rukuk. Ibnu Abi Dawud berkata, “Demikianlah dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal rahimahullah.”

     Selanjutnya fasal ini akan dikemukakan lagi pada bagian berikutnya, insya-Allah .

Masalah ke-25:
Memelihara membaca Al-Qur’an pada waktu malam. Hendaklah seorang penghafaz Al-Qur’an lebih banyak membaca Al-Qur’an pada waktu malam dan dalam sembahyang malam. Allah berfirman:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “…diantara ahli kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah swt pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sholat). Mereka beriman kepada Allah swt dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) berbagai kebajikan; mereka itu termasuk orang-orang yang sholeh.
 (QS Ali Imran: 113-114)


     Diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dari Rasulullah saw bahwa baginda bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Sebaik-baik lelaki ialah Abdullah, seandainya di sembahyang pada waktu malam.”
  
     Dalam hadits lainnya dalam kitab Shahih disebutkan bahwa Nabi saw bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Wahai Abdullah, janganlah engkau menjadi seperti si fulan; dia kerjakan sembahyang malam, kemudian meninggalkannya.”

     Diriwayatkan oleh Thabrani dan lainnya dari Sahl bin Sa’ad ra dari Rasulullah saw baginda bersabda:

     “Kemulian orang mukmin adalah sembahyang di malam hari.”
    
     Banyak hadits dan athar diriwayatkan berkenaan dengan hal ini. Diriwayatkan dari Abu Ahwash Al-Jusyamiy, katanya: “Ada orang mendatangi sebuah kemah pada waktu malam. Dia mendengar suara dari penghuninya seperti dengungan lebah. Katanya: “Kenapa mereka merasa aman dari apa yang ditakutkan oleh orang lain?”
    
     Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’I bahwa dia berkata: “Bacalah Al-Qur’an pada waktu malam, walaupun lamanya seperti memerah susu kambing.” Diriwayatkan dari Yazid Ar-Raqasyi, katanya: “Jika aku tidur, kemudian aku terbangun, kemudian aku tidur, maka kedua mataku tidak dapat tidur.”

     Saya katakan: “Sesungguhnya sembahyang malam dan membaca Al-Qur’an ketika itu amat diutamakan karena ia lebih menyatukan hati dan lebih jauh dari hal-hal yang menyibukkan dan melalaikan. Di samping itu ia lebih mampu menjaga dari riya dan hal-hal lain yang sia-sia. Dan ia menjadi sebab timbulnya kebaikan-kebaikan pada waktu malam.”

     Sesungguhnya Isra’ Rasulullah saw terjadi pada waktu malam. disebut di dalam hadits:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Tuhanmu turun setiap malam ke langit dunia ketika berlalu sepertiga malam yang awal, kemudian berkata: “Aku adalah Raja (2x), siapa yang memohon daripada-Ku maka Aku perkenankan.”

     Diriwayatkan dalam hadits bahwa Rasulullah saw bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Pada waktu malam ada suatu saat di mana Allah swt mengabulkan doa setiap malam.”

     Diriwayatkan oleh penulis Bahjatul Asraar dengan isnadnya dari Sulaiman Al-Anmathi, katanya: “Aku pernah melihat Ali bin Abu Thalib ra dalam mimpi berkata:
    
“Kalau bukan karena orang yang sembahyang di malam hari dan lainnya puasa pada waktu siang. Niscaya bumimu telah digoncangkan dari bawahmu karena kamu kaum yang buruk dan tidak taat.”

     Ingatlah bahwa keutamaan sembahyang malam dan membaca Al-Qur’an ketika itu akan menghasilkan sesuatu dan tercapainya yang sedikit dan yang banyak. Semakin banyak hal itu dilakukan, semakin baik, kecuali jika meliputi seluruh malam karena yang demikian itu makruh dan bisa membahayakan dirinya.
    
     Hal yang menunjukkan tercapainya keutamaan itu dengan amalan sedikit ialah hadits Abdullah bin Amrin Ibnu Al-Ash ra, katanya: Rasulullah saw bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Barangsiapa sembahyang malam dan membaca sepuluh ayat, dia tidak ditulis (dimasukkan) kedalam golongan orang yang lalai. Barangsiapa yang sembahyang dengan membaca seratus ayat, dia ditulis dalam golongan orang yang taat. Dan barangsiapa yang sembahyang membaca seribu ayat, dia ditulis ke dalam golongan orang yang berlaku adil.”
      (Riwayat Abu Dawud dan lainnya)

     Ath-Tha’labi menceritakan dari Ibnu Abbas ra, katanya: “Barangsiapa sembahyang dua rakaat pada waktu malam, lalu dia bermalam dalam keadaan sujud dan berdiri menghadap Allah swt.”

Masalah ke-26:
Perintah memelihara Al-Qur’an dan peringatan agar tidak melupakannya. Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari ra dari Nabi saw, baginda bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Peliharalah Al-Qur’an ini. Demi Tuhan yang nyawa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh dia lebih mudah lepas dari unta dalam ikatannya.”
                             (Riwayat Bukhari & Muslim)

     Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Sesungguhnya perumpamaan penghafaz Al-Qur’an adalah seperti unta yang terikat. Jika dia memperhatikan unta itu, dia bisa menahannya. Dan jika dilepaskan, ia akan pergi.”
(Riwayat Bukhari & Muslim)

     Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, katanya: Rasulullah saw bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ditunjukkan kepadaku pahala-pahala umatku hingga (pahala) kotoran yang dikeluarkan seseorang dari Masjid. Dan ditunjukkan kepadaku dosa-dosa umatku. Maka tidaklah kulihat dosa yang lebih besar daripada surah atau ayat dari Al-Qur’an yang dihafaz oleh seseorang, kemudian dilupakannya.”
(Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadits ini dipersoalkan derajat dan kedudukannya.

     Diriwayatkan dari Sa’ad bin Ubadah dari Nabi saw, banginda bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Barangsiapa membaca Al-Qur’an, kemudian melupakannya, dia berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla pada hari kiamat dalam keadaan sedih yang amat.”
(Riwayat Abu Dawud dan Ad-Darimi)
    
Masalah ke-27:
Orang yang tertidur sebelum membaca wiridnya. Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khatab ra, katanya: Rasulullah saw bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Barangsiapa tertidur sebelum membaca hizibnya pada waktu malam atau sebagian dari padanya, kemudian membacanya antara sembahyang Fajar dan sembahyang Zuhur, maka dia ditulis seolah-olah membacanya pada waktu malam.”
                                      (Riwayat Muslim)

     Diriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar, katanya: “Abu Usaid ra berkata, “Semalam aku tertidur sebelum membaca wiridku sehingga pagi. Apabila tiba waktu pagi, aku mengucapkan istirja’ (Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun). Wiridku adalah surah Al-Baqarah. Kemudian aku bermimpi seolah-oleh seekor lembu menandukku.”
                                  (Riwayat Ibnu Abi Dawud)

     Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dari salah seorang penghafaz Al-Qur’an bahwa pada suatu malam dia tertidur sebelum membaca hizibnya kemudian dia bermimpi seolah-olah ada orang berkata kepadanya:

     Aku heran pada tubuh yang sehat,
     Dan pemuda yang tidur sehingga pagi.
     Sedang kematian tidak bisa dihindari kedatangannya,
     Bahkan di kegelapan malam pun ia mungkin akan tiba.


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Syarah Al-Hikam (Syaikh Ibnu Athoillah)