YANG TERABAIKAN OLEH KAUM WANITA

Yang Terabaikan Oleh Kaum Wanita
• Aqidah
• Yang Berhubungan Dengan Rukun Islam
• Pakaian Dan Hijab
• Rumah Tangga & Hubungan Suami Isteri
• Seputar Pernikahan
• Etika Keluar Rumah, Bepergian Dan Ikhtilath
• Kebiasaan Umum


Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, Shalawat serta salam semoga tercurah keharibaan Nabi dan Rasul yang termulia Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam , beserta keluarga serta para Sahabat.

Allah Subhannahu wa Ta'ala telah menetapkan aturan-aturan, dan menentukan batasan-batasan yang dengan itu semua manusia dapat meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dengan sikap konsisten terhadap batasan-batasan Allah Subhannahu wa Ta'ala dan tidak melanggarnya, seseorang bisa mendapatkan fadhilah (keutamaan), kesucian, kehormatan, ketinggian jiwa insaniyah, dorongan untuk menjauhi akhlak yang buruk dan meninggalkan kejelekan, kerusakan serta perbuatan dosa. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,

"Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."(Al-Ahzab: 33)
Di dalam risalah ini, akan diungkapkan berbagai penyimpangan yang sering terjadi pada kaum wanita. Dan karena besarnya peran kaum wanita dalam masyarakat muslim, serta didorong oleh keinginan yang kuat agar wanita muslimah tidak jatuh dalam kekeliruan-kekeliruan tersebut, kami ingin memberikan peringatan pada mereka sehingga mereka mampu meninggalkannya. Dan cepat-cepat bertaubat kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala bila mereka pernah melakukan salah satu dari kesalahan tersebut. Kemudian tidak lupa mengingatkan rekan-rekan-nya yang lain dan menentang siapa saja yang melakukannya. Kita memohon, semoga Allah Subhannahu wa Ta'ala memperbaiki niat dan amal kita.

Aqidah
• Pergi ke tukang sihir dan tukang ramal untuk menyem-buhkan penyakit atau melepaskan pengaruh sihir atau mencari pekerjaan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah mewanti-wanti agar tidak mendatangi mereka. Beliau bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا (رواه أهل السنن الأربع)
"Barangsiapa yang mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang suatu hal (maka) tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari." (Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan)

Bahkan barangsiapa yang mempercayainya maka ia telah kafir, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ,
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ (رواه مسلم)

"Barangsiapa yang mendatangi peramal lalu dia mempercayai perkataannya maka dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam ."(HR. Muslim)
Memulai ucapan salam kepada wanita-wanita kafir dan saling berkasih sayang dengan mereka, juga mengucapkan selamat pada saat ulang tahun atau tahun baru dan semacamnya. Hal ini haram untuk dilakukan karena termasuk ungkapan simpati kepada musuh-musuh Allah Subhannahu wa Ta'ala. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam . Beliau bersabda,
لاَتَبْدَءُوا الْيَهُوْدَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ (رواه مسلم)
"Janganlah kalian memulai ucapan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani."(HR. Muslim)
• Bodoh atau tidak tahu tentang urusan agama dan enggan mempelajari ilmu syariat khususnya yang berhubungan dengan hukum-hukum kewanitaan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه ابن ماجة وصححه الألباني)
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap orang Islam.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).
• Berteriak atau meraung-raung, memukul-mukul wajah dan merobek pakaian ketika ada yang meninggal dunia. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُوْدَ، وَشَقَّ الْجُيُوْبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ. (متفق عليه)
“Tidaklah termasuk dari (bolongan) kami orang yang memukul pipinya, merobek saku (pakaian)nya dan meneriakkan teriakan-teriakan jahiliyah.” (Muttafaq ‘alaih).
Beliau juga bersabda,
النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ يَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ (رواه مسلم)
"Wanita yang meratap, apabila dia tidak bertaubat sebelum meninggal, (maka)pada hari Kiamat dia akan dibangkitkan dan dipakaikan pakaian dari cairan tembaga serta mantel dari penyakit kudis." (HR. Muslim)
• Pergi ke negara-negara kafir tanpa ada kepentingan, dengan alasan untuk study atau pergi untuk berlibur atau berbulan madu. Para ulama telah mengeluarkan fatwa bahwa mengadakan lawatan/pergi ke negara-negara kafir tidak boleh kecuali dengan alasan yang dapat diterima secara syara'(agama). Berekreasi dan melancong tidaklah termasuk alasan yang dapat diterima. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
أَنَا بَرِيْءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِيْنَ (رواه أبو داود والترمذي وحسنه الألباني)
"Aku berlepas diri dari setiap orang muslim yang bermukim diantara orang-orang musyrik."(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dan di-shahih-kan oleh Al-Albany).
• Meminta dengan paksa agar suami menggunakan pembantu atau baby sitter non muslim. Ironinya, ada sebagian kaum wanita yang telah mempersyaratkan hal tersebut ketika akan akad nikah. Kemudian para pembantu atau baby sitter tersebut mendapat tugas untuk mengasuh dan mendidik anak-anak mereka. Tindakan semacam itu tentu akan berakibat buruk terhadap akidah dan moral anak-anak dan hal ini tidak samar lagi bagi orang yang mau berfikir.
• Mengejek dan menghina orang-orang muslim atau muslimah, khususnya kaum muslimah yang konsisten terhadap ajaran agama. Dia lupa bahwa dengan hal tersebut dia melakukan sesuatu yang dapat membatalkan ke-Islamannya. Dia dianggap keluar (murtad) dari Islam bila dia mengejek kaum wanita muslimah karena konsisten dengan ajaran-ajaran agama yang di antaranya adalah hijab/jilbab.
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
"Katakanlah, 'Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?' Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman." (At-Taubah: 65-66)
• Perasaan tidak sabar sebagian kaum wanita ketika ditimpa musibah, sehingga dia berdo'a lebih baik mati saja. Padahal Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُ كُمُ الْمَوْتَ لِضَرٍّنَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ مُتَمَنِّيًا، فَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ أَحْيِنِيْ مَاكَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِيْ، وَتَوَفَّنِيْ إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِيْ (متفق عليه)
"Janganlah seorang dari kalian mengharapkan kematian (hanya) karena musibah yang menimpanya. Kalau dia memang harus berharap (berdo'a) hendaklah dia mengatakan, 'Ya Allah, hidupkanlah aku selama kehidupan itu lebih baik untukku dan matikanlah aku apabila kematian itu lebih baik untukku'." (Muttafaq 'alaih)

Yang Berhubungan Dengan Rukun Islam
• Mengakhirkan shalat dari waktunya, khususnya ketika bepergian atau begadang atau terlambat tidur yang biasa-nya akan membuat seseorang terlambat melaksanakan shalat Shubuh sampai matahari terbit. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
إِنَّهُ أَتَانِيَ اللَّيْلَةَ آتِيَان، وَإِنَّهُمَا اِبْتَعَثَانِيْ، وَإِنَّهُمَ قَالاَلِيْ: اِنْطَلِقْ، وَإِنِّيْ اِنْطَلَقْتُ مَعَهُمَا، وَإِنَّا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِصَخْرَةٍ، وَإِذَا هُوَ يُهَوِّيْ بِالصَّخْرَةِ لِرَأْسِهِ فَيَثْلُغُ رَأْسَهُ فَيَتَدَهْدَهُ الْحَجَرُ هَا هُنَا فَيَتَّبِعُ الْحَجَرَ فَيَأْخُدُهُ، فَلاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ حَتَّى يُصْبِحَ رَأْسُهُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ يَعُوْدُ عَلَيْهِ فَيَفْعَلُ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ بِهِ الْمَرَّةَ اْلأُوْلَى، قَالَ: قُلْتُ لَهُمَا: سُبْحَانَ اللهُ، مَا هَذَانِ؟ قَالاَ لِي: أَمَا إِنَّا سَنُخْبِرُكَ، أَمَّا الرَّجُلُ اْلأَوَّلُ الَّذِيْ أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَثْلُغُ رَأْسَهُ بِالْحَجَرِ فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَأْخُذُ الْقُرْآنَ فَيَرْفُضُهُ وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ. (رواه البخاري)
"Sungguh telah datang kepadaku -pada malam hari- dua malaikat. Mereka berdua mengajakku, mereka berkata padaku: 'Berangkatlah! Maka akupun berangkat bersama mereka berdua. Kemudian kami mendatangi(suatu tempat yang disana ada) seorang pria yang tidur dengan posisi miring dan ada pria lain lagi yang berdiri di sampingnya sambil memegang batu besar. Tiba-tiba pria tersebut (yang tidur) menghujamkan batu itu tepat dikepalanya, sehingga pecah. Lalu batu tadi menggelinding ke sini dan pria itu (yang berdiri) mengikuti batu tersebut dan mengambilnya. Dan ia tidak kembali kepadanya (orang yang pecah kepalanya) sehingga kepala tersebut kembali seperti semula. (Bila sudah kembali ke asal) orang tadi kembali mendatanginya sehingga ia (orang yang pecah kepalanya) melakukan hal seperti pada kali yang pertama. Lalu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam berkata: 'Aku bertanya pada mereka berdua (malaikat): Subhanallah (Mahasuci Allah): Siapakah dua orang ini? Mereka menjawabku: Kami akan memberitahu kepadamu, orang laki-laki pertama yang ketika kamu datang, menghancurkan kepalanya dengan batu, dia adalah orang yang mengambil (mengetahui, pen.) Al-Qur'an lalu dia menolaknya dan dia tidur sampai tidak melaksanakan shalat wajib." (HR. Al-Bukhari).
• Bila seorang wanita tidak mengqadha' (mengganti) shalat yang sudah masuk waktunya namun belum dilak-sanakan karena keluar darah haid atau nifasnya. Pada-hal, seharusnya dia wajib menggantinya langsung setelah suci.
• Membiarkan suami dan anak-anaknya yang tidak melaksanakan shalat dan tidak menasehati mereka.
• Tidak memperhatikan pengeluaran zakat mal (harta) dan perhiasan yang dimilikinya padahal sudah sampai haul-nya (satu tahun) dan nishab-nya. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
• Ikut-ikutan trend model baju atau bentuk sisiran rambut atau alat-alat kosmetik dan trend kewanitaan lainnya. Sikap semacam ini akan dapat menghilangkan ciri seorang muslimah dan memudarkan jati dirinya.
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(At-Taubah: 34-35)
• Tidak ada perhatiannya terhadap masa baligh putra-putrinya dan terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan mereka saat itu. Di mana kita lihat ada anak-anak putri yang sudah baligh dan mendapatkan menstruasi (haid), tetapi sang ibu tidak memerintahkannya untuk shalat, puasa, memakai jilbab dan kewajiban-kewajiban lainnya.
• Mengkhususkan warna tertentu untuk kain ihram haji atau umrah, seperti warna hijau dan lain sebagainya. Begitu pula mengenakan niqab (penutup wajah) dan sarung tangan di saat ihram. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبِسُ الْقَفَازَيْنِ (رواه البخاري)
"Tidak boleh bagi wanita yang berihram (untuk) mengenakan niqab dan sarung tangan." (HR. Al-Bukhari)

Pakaian Dan Hijab
• Tidak menggunakan hijab yang sesuai dengan aturan syara' (agama) yang harus menutupinya ketika keluar dari rumah, seperti; membuka wajah atau menutupinya dengan kain yang tembus pandang, mengenakan pakaian yang sempit, pendek dan terbuka, tidak menggunakan sarung tangan dan kaos kaki yang dapat menutupi kedua tangan dan kaki, serta menggunakan sepatu/sandal yang haknya (tumitnya) tinggi.

Menampakkan mata saja atau menggunakan niqab yang menutupi sebagian wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -hafizhahullah- telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya wanita menggunakan niqabƒx( Kain yang hanya menutupi sebagian wajah bukan seluruhnya. Pendapat yang mewajibkan wanita menutup seluruh wajahnya dan melarang mengenakan niqab yang hanya menutup sebagian wajah atau yang menyisakan mata saja tidaklah mutlak, karena dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mewajibkannya dan ada pula yang berpendapat sunnah. Diantara yang berpendapat bahwa hukum memakai niqab itu
• Sunnah adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dalam bukunya ،§Hijabul Mar،¦atil Muslimah Fil Kitabi was Sunnah،¨: hal. 39,96 & 103. Namun dalam masalah ini ulama sepakat bahwa memakai niqab adalah lebih utama. (Pen.)), bahkan beliau berpendapat agar kaum wanita dilarang keras mengenakannya.
• Ikut-ikutan trend model baju atau bentuk sisiran rambut atau alat-alat kosmetik dan trend kewanitaan lainnya. Sikap semacam ini akan dapat menghilangkan ciri seorang muslimah dan memudarkan jati dirinya.

Rumah Tangga & Hubungan Suami Isteri
• Mempergunakan tempat yang terbuat dari emas atau perak untuk makan dan minum. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah melarang hal tersebut di dalam sabdanya:
لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِيْ صَحَافِهِمَا، فَإِنَّهُمَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي اْلآخِرَةِ (متفق عليه)
"Janganlah kalian minum di tempat yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah makan di tempat (piring) yang terbuat dari keduanya. Sesungguhnya keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat." (Muttafaq 'alaih)
Hal ini dilarang karena di dalamnya ada unsur kesombongan, israf (berlebih-lebihan) dan menyakitkan hati orang-orang fakir.
• Memajang gambar-gambar yang berbentuk (seperti patung) atau tidak berbentuk di rak-rak atau dinding rumah.
• Menolak poligami dan memerangi ide poligami. Padahal Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata."(Al-Ahzab:36)
• Tidak taat kepada suami, menolak dengan kasar, mengangkat suara (berteriak) di hadapan suami, mengingkari kebaikannya dan selalu mengeluhkan suami baik dengan sebab atau tanpa sebab.
Diriwayatkan dari bibinya Hushain bin Muhshan, dia berkata:
أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ فِيْ بَعْضِ الْحَاجَةِ فَقَالَ: أَيُّ هَذِهِ أَذَاتُ بَعْلٍ؟ قُلْتُ، نَعَمْ، قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَاآلُوْهُ، إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ، قَالَ: أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ؟ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ (رواه النسائي)
"Aku mendatangi Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam untuk beberapa kepentingan. Lalu beliau bertanya:'Ada apakah ini, apakah kau punya suami? Aku jawab: Ya. Beliau bertanya: Bagaimana (sikap) kamu kepadanya?Dia menjawab: Aku tidak melalaikannya (aku memberikan haknya), kecuali apa yang tidak mampu aku penuhi. Beliau berkata: 'Dimana (kedudukan) kamu dibandingkan dengannya?! Suami itu adalah Surga atau Nerakamu." (HR. An-Nasai)

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam juga bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ، لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا (رواه الترمذي وأحمد)
"Sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu sudah aku perintahkan seorang isteri bersujud kepada suaminya."(HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
• Membatasi kelahiran dan menyedikitkannya tanpa ada alasan yang diterima. Karena hal ini akan menyebabkan sedikitnya jumlah umat Islam.
• Mengira bahwa dia(isteri) tidak bertanggung jawab.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِيْ أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِيْ بَيْتِ زَوْجِهَا، وَهِيَ مَسْؤُولٌةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا (متفق عليه)
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Imam adalah pemimpin dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, suami adalah pemimpin pada keluarganya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya dan seorang isteri adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya."(Muttafaq'alaih)
• Tidak perhatian untuk mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam yang murni dan bersih dari penyimpangan. Seperti ulang tahun, mengenakan pakaian-pakaian yang ada gambar atau salib, mengajarkan musik kepada anak. Dan di sisi lain, ibu tidak pernah menyuruh anaknya shalat di Masjid, menghafal Al-Qur'an dan menumbuhkan semangat membela Islam. Padahal Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"...dan Isteri adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya."
• Tidak perhatian dalam menjalankan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, seperti: membersihkan rumah, mencuci, dan memasak. Juga tidak perhatian terhadap hak-hak suami, seperti: berdandan, bersolek dan mempersiapkan diri untuk suami.
• Menuntut cerai kepada suami tanpa ada alasan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ (رواه أبو داود وابن ماجة)
"Wanita mana saja yang menuntut untuk dicerai suaminya tanpa alasan, maka diharamkan baginya wangi Surga." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
• Menuntut kepada suami untuk membeli sesuatu yang tidak mampu dia membelinya dari barang-barang yang termasuk kebutuhan penyempurna (sekunder), pakaian-pakaian dan hadiah-hadiah yang tidak penting lainnya.
• Menyebarluaskan cerita,percekcokan dan rahasia suami isteri, khususnya menyangkut 'hubungan' di antara keduanya.
• Melaksanakan puasa sunnah tanpa izin suami. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، أَوْ أَنْ تَأَذَّنَ فِيْ بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ (رواه البخاري)
"Tidak dihalalkan bagi seorang isteri untuk berpuasa sementara suaminya ada (bersamanya, tidak musafir) kecuali dengan izinnya, atau memberikan izin di rumahnya kecuali dengan izinnya (juga)." (HR. Al-Bukhari).

Seputar Pernikahan
• Enggan untuk menikah dengan alasan study dan mempersiapkan masa depan (secara ekonomi) hingga akhirnya terlambat menikah. Tinggal-hanya-dia sendiri sementara saudari-saudarinya, teman-teman puterinya sudah menikah semua. Tidak ada orang yang mau menikahinya karena umurnya sudah tua.
• Ceroboh dalam memilih suami. Misalnya, dia setuju menikah dengan orang yang suka maksiat, fasik, atau meninggalkan shalat, hanya karena melihat status sosial, pekerjaan atau titelnya; atau karena orang tersebut kaya raya.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
إِذَا أَتَا كُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِيْنَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ (رواه الترمذي)
"Bila datang kepada kalian orang yang kalian senangi akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah dia. Bila kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di bumi."(HR. At-Tirmidzi)
• Memahalkan mahar (mas kawin). Hal ini bertentangan dengan ajaran syariat. Karena nikah yang paling berkah adalah nikah yang paling ringan maharnya.
Rasulullah bersabda:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ (رواه الحاكم)
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan."(HR. Al-Hakim)
• Tukar cincin yaitu si pria peminang memakaikan cincin di tangan kanan wanita yang dipinang. Bila sudah menikah, maka cincin -yang biasanya tertulis di situ nama si pria- dipindahkan ke tangan kiri. Ini adalah adat istiadat orang-orang Nasrani.
• Mewajibkan suami untuk membawa "syabakah" (sejumlah harta berupa emas dan lain sebagainya untuk mengikat calon isteri). Ini termasuk bid'ah yang dibikin-bikin orang pada masa sekarang. Tak ada sedikit pun dalil yang diturunkan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam hal ini.
• Memaksakan diri untuk nnengadakan acara resepsi di tempat-tempat mewah atau di hotel-hotel di mana di sana terjadi israf(berlebih-lebihan) dalam makanan.
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'araf: 31)
• Pergi ke salon kecantikan untuk mencukur bulu tubuh, sebagian mereka sampai membiarkan tukang salon memandang pada bagian-bagian yang tidak halal kecuali oleh suaminya.
• Mengenakan "tasyriiyyah" pada malam resepsi. Yaitu, gaun pengantin putih yang panjang dan mahal harganya dan terkadang juga dipadukan dengan sarung tangan dan kaos kaki serba putih. Ini semua adalah kebiasaan orang-orang Nasrani. Kita tidak boleh memakainya karena di sana ada unsur tasyabuh (meniru)wanita-wanita kafir, selain juga ada unsur israf (berlebih-lebihan), tabdzir(membuang percuma) dan bermegah-megah.
• Memeriahkan acara resepsi pernikahan dengan musik dan tari-tarian dengan nada-nada setan, dan mengundang para penyanyi pria dan wanita atau kelompok wanita khusus untuk menabuh gendang atau rebana. Semua ini haram hukumnya, tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanyalah nyanyian -tanpa alat musik- yang tidak mengandung kata-kata jorok atau kata-kata yang tidak mencerminkan rasa malu dan ini pun hanya khusus untuk kaum wanita saja.
• Memajang kedua mempelai di pelaminan yang diletakkan di depan para undangan. Dan ini jelas haram seperti yang telah difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz-rahimahullah.

Etika Keluar Rumah, Bepergian Dan Ikhtilath
• Memakai wangi-wangian atau parfum atau dupa yang wanginya dapat tercium oleh kaum pria ketika keluar dari rumah. Hal ini termasuk kemungkaran yang sering diremehkan oleh banyak kaum wanita. Padahal Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian dia pergi ke masjid, tidak akan diterima shalatnya sehingga dia mandi."(HR. Ibnu Majah)
Beliau juga bersabda: "Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian dia keluar, lalu melewati orang banyak agar mereka dapat mencium wanginya maka dia adalah pezina."(HR.Abu Daud dan An-Nasai)
• Mengendarai mobil dengan sopir (orang lain) yang bukan mahramnya dan hanya berduaan saja.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: "Janganlah seorang dari kalian bersepian (berdua) dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." (Muttafaq 'alaih)
• Berkumpul/berbaur dengan kaum pria yang bukan mahram, baik dari kerabat isteri sendiri atau kerabat suami, bersenda gurau dengan mereka, mengangkat suaranya dan tidak menggunakan tabir di antara mereka. Apalagi, sampai berjabat tangan dan menampakkan perhiasannya pada mereka. Semua ini haram untuk dilakukan.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: "Janganlah kalian masuk ke (tempat) kaum wanita. Lalu ada seorang sahabat dari kaum Anshar bertanya, Bagaimana dengan ipar, ya Rasulullah?” Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam menjawab: 'Ipar itu adalah kematian!'." (Muttafaq 'alaih)
• Banyak keluar rumah dan pergi ke pasar tanpa ada kepentingan, sehingga dia akan banyak berbicara dengan kaum pria, seperti para pedagang, penjahit dan lain sebagainya. Dia juga akan banyak tertawa dan bergurau dengan teman-temannya saat di pasar hingga menarik pandangan orang-orang. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: "Wanita itu adalah aurat, maka apabila dia keluar, dia akan diincar (diperindah) oleh setan."(HR. At-Tirmidzi)
• Terlalu ceroboh dan menyepelekan masalah berobat kepada dokter laki-laki, sampai membuka apa-apa yang tidak boleh dilihat, padahal tindakan semacam ini haram selagi tidak dalam kondisi benar-benar darurat.
• Bepergian tanpa ditemani mahramnya, baik dengan mobil atau pesawat dan lain sebagainya. Hal ini termasuk hal yang diharamkan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersama dengan mahramnya." (Muttafaq 'alaih).
• Keluarnya sebagian kaum wanita untuk bekerja, yang akan membuat mereka jatuh pada perbuatan terlarang, seperti: kurangnya perhatian terhadap suami dan anak-anak atau sampai meninggalkan hal-hal yang wajib atau ikhtilath( Yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan atau pertemuan. (pen.)

Kebiasaan-Kebiasaan Umum
• Tidak sopan kepada kedua orang tua. Misalnya, berani mengangkat suara di hadapan keduanya, menghardik dan tidak mentaati keduanya. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan, 'ah', dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."(Al-Isra':23).
• Meninggalkan amar ma'ruf dan nahi munkar serta da'wah di kalangan kaum wanita. Mungkin karena malu atau takut pada mereka. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."(At-Taubah: 71)
• Banyak ngerumpi macam-macam saat berkumpul di majlis-majlis kaum wanita. Misalnya, berbicara tentang Allah Subhannahu wa Ta'ala tanpa didasari ilmu, berdusta, membicarakan aib orang, mengadu domba dan lain sebagainya.
• Tidak memalingkan/menutup pandangan ketika melihat kaum pria yang bukan mahramnya. Seolah-olah perintah untuk memalingkan pandangan itu hanya berlaku untuk pria saja, tidak untuk wanita. Padahal Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya."(An-Nur: 31)
• Seorang wanita melihat wanita lain kemudian menceritakannya dengan detail kepada salah seorang mahramnya (kerabatnya) seolah-olah dia melihatnya secara langsung. Demikian detailnya, padahal tidak ada tujuan-tujuan syar'i (yang dibolehkan agama), seperti untuk nikah misalnya. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
لاَ تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَصِفُهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا (متفق عليه)
"Janganlah seorang wanita berkumpul dengan wanita lain lalu menceritakannya pada suaminya seolah-olah dia (suami) melihatnya langsung."(Muttafaq 'alaih)
• Meniru penampilan pria, baik dalam pakaian, gerakan, cara diam, jalan atau gaya bicaranya. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
(( لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ ))، وَقَالَ: ((لَعَنَ اللهُ الرُّجْلَةَ مِنَ النِّسَاءِ)) (رواهما أبو داود)
"Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang memakai pakaian pria." Beliau juga bersabda: "Allah Subhannahu wa Ta'ala melaknat orang-orang yang meniru pria dari kaum wanita."(HR. Abu Daud)
• Melakukan perbuatan haram yang dapat mendatangkan laknat dari Allah Subhannahu wa Ta'ala . Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، اَلْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ (متفق عليه)
"Allah Subhannahu wa Ta'ala melaknat wanita yang mentato dan yang ditato, wanita yang mencabut/mencukur (bulu alis agar cantik) dan wanita yang minta dicabut, wanita yang memapar giginya supaya bagus dan yang mengubah ciptaan Allah." (muttafaq 'alaih)

Beliau juga bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصَلَةَ (متفق عليه)
"Allah melaknat wanita yang menyambungkan (rambut palsu) dan wanita yang minta disambungkan." (Muttafaq 'alaih)
• Membuang waktu untuk hal yang tidak bermanfaat. Ada sebagian wanita yang sebagian waktunya hanya dihabiskan di depan cermin atau berbicara panjang lebar di telepon dengan temannya tanpa manfaat. Dengan demikian dia telah membuang waktunya yang berharga dengan percuma, padahal waktu itu adalah kehidupannya.
• Merasa bangga dan sombong karena penampilannya atau karena mengenakan pakaian mahal atau karena kecanti- kannya. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ (رواه مسلم)
"Tidak akan masuk Surga orang yang ada dalam hatinya kesombongan, meskipun seberat biji sawi."(HR. Muslim)
• Berbicara kepada pria yang bukan mahramnya dengan suara pelan, mendayu-dayu dan dibuat-buat. Ini hukumnya haram. Hal ini banyak terjadi dalam pembicaraan di telepon. Yang demikian itu akan berdampak jelek dan bisa menjadikan wanita itu incaran empuk yang mudah didapat oleh "serigala" manusia.
• Tidak membekali diri dengan perbuatan-perbuatan taat. Ada sebagian wanita -semoga Allah memberikan hidayah pada mereka- yang tidak kenal dengan Al-Qur'an kecuali di bulan Ramadhan. Ada lagi yang tidak pernah kenal dengan shalat witir, shalat dhuha dan tidak menjaga shalat-shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib).
• Senang pada majalah-majalah 'murahan',kaset-kaset video dan nyanyian serta sangat perhatian terhadap acara film, sinetron, pertandingan-pertandingan dan lain sebagainya, baik melalui televisi, video atau melalui alat yang merupakan ujian bagi umat sekarang ini yaitu parabola.
• Ada sebagian wanita yang menyemir rambutnya dengan warna hitam dan mengubah warna ubannya dengan warna hitam, bukan dengan pacar. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
يُكُوْنُ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَخْضَبُوْنَ بِالسَّوَادِ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لاَيُرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (رواه أبو داود والنسائي)
"Akan ada pada akhir zaman, orang-orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam, seperti bulu-bulu dara. Mereka itu tidak akan dapat mencium wangi Surga."(HR. Abu Daud dan An-Nasai)
• Ada sebagian wanita yang menyalahi sebagian 'Sunnah Fitrah' misalnya, tidak memotong kuku yang panjang, sehingga terlihat ada sebagian mereka yang memanjangkan kukunya kemudian dipoles dengan cat kuku. Padahal cat kuku itu (gitex) menghalangi sampainya air ke kuku. Akibatnya kalau dia berwudhu kemudian melaksanakan shalat, maka shalatnya tidak sah (batal), karena wudhunya tidak sah, air wudhunya tidak sampai ke kuku. Oleh karena itu, jika dia memang harus memakai cat kuku tersebut, maka dia harus menghilangkannya sebelum wudhu.
• Merebaknya fenomena I'jab (sikap mengidolakan seseorang) di kalangan kaum wanita, khususnya di sekolah-sekolah atau kampus-kampus. Di mana banyak kaum wanita yang senang dan mengidolakan salah seorang kawannya, gurunya atau dosennya, baik karena kecantikan, penampilan atau pakaiannya. Awalnya, mereka akan diidolakan, selanjutnya mereka akan ditiru tingkah lakunya, walaupun yang diidolakan itu -mungkin saja- tidak shalat dan tidak memakai hijab yang sesuai dengan aturan syariat. Kesena- ngan dan kecintaan semacam ini adalah haram. Faktor pendorong utamanya adalah syahwat, walaupun hal itu terjadi pada seorang wanita kepada wanita yang lain. Fenomena semacam itu sangat berbahaya. Karena hati seseorang saat itu bergantung kepada selain Allah Subhannahu wa Ta'ala .
• Berkawan dengan wanita-wanita yang berperangai jelek yang dapat mendorongnya untuk meremehkan hak-hak Allah yang harus dia lakukan, lalai dalam menjaga kemuliaan dan kehormatannya sehingga dapat menjerumuskannya pada tindakan-tindakan yang tidak terpuji.
• Berbelasungkawa atas kematian seseorang -selain suami- lebih dari tiga hari. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِا للهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تَحَدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، إِلاَّ زَوْجٍ فَإِنَّهَا تَحَدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا (متفق عليه)
"Tidak dihalalkan bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dan Hari Akhir untuk berbelasungkawa atas kematian seseorang lebih dari tiga malam. Kecuali atas (kematian) suaminya, maka dia berbelasungkawa selama empat bulan sepuluh hari." (Muttafaq 'alaih)
• Tidak konsisten dengan syarat (tata cara) belasungkawa yang diperintahkan oleh syariat Islam yang suci. Tata caranya adalah dengan tidak menggunakan dandanan, perhiasan, pacar, sipatmata, parfum dan lain semacamnya. Juga tidak boleh keluar dari rumahnya, kecuali dalam kondisi terpaksa. Dan tidak disyaratkan mengenakan pakaian hitam, karena tidak ada dasarnya. Bahkan ini termasuk hal yang bathil dan tercela.
• Membuat makalah / tulisan-tulisan untuk surat kabar dan majalah yang berisi kalimat-kalimat cinta yang tidak pantas dan cerita-cerita khayalan yang dapat membuat goncang (hati) para pemuda.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam , keluarga dan para sahabatnya.
Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin.

Penting:
Semua hadits yang termuat dalam risalah ini di-tahqiq oleh Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam kitab: "Shahih Al-Jami'ush Shaghir" dan kitab “Riyadhus Shalihin" karya Imam An-Nawawi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Syarah Al-Hikam (Syaikh Ibnu Athoillah)