PEMAHAMAN ARTI JILBAB YANG KELIRU

Pemahaman Arti Jilbab Yang Keliru

suatu ketetapan yang tidak bisa ditawar-tawar atau ditolak dengan dalih apapun, karena Allah yang kita sembah dengan ibadah shalat dan yang lainnya, Dialah juga yang mewajibkan wanita muslimah untuk berjilbab.
Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka men julurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

MAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ al¬Khurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al¬Muhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir Al¬Baidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. (Lihat Tafsir Ats¬Tsa’labi 2/581).
Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashrani atau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.

HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,

A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.:
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.:
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.

B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:
“Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.” (Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau r bersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah r: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).

HIKMAH BERJILBAB
Semua perintah AIloh dan RasulNya r apabila dikerjakan pasti membawa manfaat. Diantara manfaat jilbab bagi kaum wanita adalah sebagai berikut:
1. Untuk membedakan antara wanita muslimah dan lainnya, berdasarkan firmanNya: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”. Tentunya wanita muslimah lebih bangga dengan jilbabnya, karena inilah kemuliaan dari Allah.
2. Jauh dari gangguan orang munafik dan laki-laki yang fasik, karena firman-Nya “karena itu mereka tidak diganggu” Wahai ukhti muslimah! Terimalah ketentuan Allah yang selalu belas kasihan kepada hambaNya.
3. Mendapat ampunan dan rahmat dari Allah sebagaimana firman-Nya: “Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang “.
4. Menjaga kesucian hati bagi kaum pria dan wanita. (Lihat keterangan surat Al-Ahzab: 53 di atas)
5. Mewujudkan akhlak yang mulia, rasa malu, menghormati dirinya dan orang lain.
6. Sebagai tanda wanita afifah, yakni wanita yang menjaga kehormatan dirinya dari hal-hal yang mengganggunya. Syaikh Bakr Abu Zaid berkata: “baiknya lahir seseorang menunjukkan baik batinnya”. (Lihat Hirosatul Fadhilah hal: 85).
7. Memutus ketamakan dan bahaya syetan, karena dengan jilbab berarti menjaga masyarakat dari gangguan dan penyakit hati kaum pria dan wanita, dan mencegah perbutan zina.
8. Menjaga sifat malu, hal ini merupakan perhiasan utama bagi wanita, jika rasa malu hilang, hilang pulalah kehidupan, karena haya’ yang berarti malu diambil dari kata hayat yang berarti kehidupan.
9. Membendung wanita untuk bersolek, berhias diri di hadapan orang lain dan membendung pergaulan bebas serta menuju pembentukan masyarakat yang Islami.
10. Menutup celah-celah perzinaan, sehingga wanita bukan merupakan makanan empuk bagi setiap penjilat.
11. Wanita adalah aurat, sedangkan jilbab merupakan penutupnya.
Allah berfirman:
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi `auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al-A’rof: 26).
12-Membuat suami senang kepadanya. (Hirosatul Fadhilah hal. 84-88 ).

SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
Para propagandis dan penyeru agar wanita menanggalkan jilbabnya berargumen dengan alasan¬alasan yang kropos, diantaranya: Perintah dalam surat Al-Ahzab ayat: 32, 33 yang tercantum di atas hanyalah diperuntukkan untuk para istri Rasulullah r saja, bukan untuk semua wañita muslimah karena ayatnya: “Hai isteri-isteri Nabi”.
Bantahan:
Syaikh Bakr bin Abdullah berkata: “Pembicaraan ini memang ditujukan kepada isteri Rasulullah , tetapi wanita lainnya ikut di dalamnya, adapun disebut isteri Rasulullah karena kemuliaan dan kedudukan mereka di sisi Rasulullah r, mereka sebagai panutan wanita yang lain dan karena mereka kerabat Rasulullah r yang wajib dinasehati”, sebagaimana firmanNya:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At-Tahrim: 6).
Selanjutnya beliau mengatakan: “Ayat ini menunjukkan hukum umum, karena syariat Allah bukan untuk perorangan, jadi yang menjadi patokan adalah kaidah “keumuman dalil bukan kekhususan sebab. (Lihat Hirasotul fadhilah: 40-41).
Jika mereka beralasan bahwa ayat A1-Qur’an yang menjelaskan berjilbab hanya diperuntukkan untuk isteri Rasulullah r, maka ketahuilah bahwa surat Al-Ahzab ayat: 59 bukan hanya untuk isteri Nabi saja, tetapi untuk putri beliau dan semua wanita muslimah dan berlaku sampai hari kiamat sebagaimana sangat jelas dalam teks ayat tersebut. Ketahuilah bahwa kesamaan perintah berjilbab untuk istri, putri Nabi dan wanita muslimah karena kesamaan iman kepada hukum Allah.

ANCAMAN KELUARGA YANG
MEMBIARKAN KELUARGANYA TAK
BERJILBAB
Seorang mukmin hendaknya menjauhkan dirinya dan keluarganya dari api neraka. Rasulullah r bersabda:
Ada tiga perkara, Allah mengharamkan mereka masuk sorga, yaitu pecandu khomer orang yang tidak taat dan addayus, yang menyetujui istrinya berbuat kejahatan. (HR. Ahmad 5839, Shahihul Jami’: 3052, 2/290)..
Addayyus yaitu orang yang mengetahui keluarganya melakukan perbuatan keji seperti zina dan lainnya, tetapi mereka malah mendukungnya atau mendiamkannya. Contoh lainnya lagi: Orang tua yang membiarkan putrinya bergaul bebas dan bersendagurau dengan pria yang bukan mahromnya. Suami setuju melihat isteri atau putrinya hanya berpakaian pendek, tidak berjilbab, atau membiarkan putri dan isterinya berhadap-hadapan dengan pria bercelana pendek saat nonton telivisi dan Iainnya. (Lihat Mukhtashor Al¬Kabaair Adz-Dzahabi: 36).
Demikianlah, semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua, semoga Allah memberi kesabaran bagi ukhti kita yang berjilbab, semoga kita tidak menjadi penghalang wanita yang berjilbab, semoga kita menjadi pendukungnya walaupun fitnah tidak kunjung padam. Mereka ingin memadamkan cahaya Allah, tetapi Allah ingin menghidupkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Syarah Al-Hikam (Syaikh Ibnu Athoillah)